Dieksekusi, Buni Yani Langsung Dibawa dengan Mobil Tahanan

Dieksekusi, Buni Yani Langsung Dibawa dengan Mobil Tahanan

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 20:17 WIB
Suasana Kejari Depok (Alfons/detikcom)
Jakarta - Buni Yani selesai menjalani proses eksekusi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Buni Yani langsung dibawa jaksa eksekutor dengan mobil tahanan.

Pantauan detikcom, Jumat (1/2/2019), Buni Yani dibawa jaksa memasuki mobil tahanan Kejari Depok yang sudah terparkir sejak sore. Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Buni Yani dan pengacaranya, Aldwin Rahadian, sempat berbicara kepada wartawan.

Buni Yani sebelumnya datang ke Kejari Depok setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak. Saat tiba pada pukul 18.28 WIB, Buni Yani tampak menebar senyuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.

Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads