"Rasanya masing-masing saling salah persepsi. Di pihak Pak Rudiantara justru ingin memastikan dan meluruskan agar setiap pegawainya netral. Jangan berpihak kepada salah satu," ujar Daniel kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
"Pernyataan 'yang gaji kamu siapa' harus ditangkap sebagai pesan kepada setiap ASN atau pegawai kementerian untuk netral dan bekerja sesuai kode etik dan tetap profesional," tegas Daniel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menyebut pernyataan 'yang gaji kamu siapa' dilontarkan Rudiantara semata-mata ingin mengingatkan kepada pegawainya untuk tidak menyeret agenda pilpres ke kementerian. Dia meminta semua pihak tidak terlalu sensitif.
"Yang gaji siapa? Maksudnya ya negara yang gaji setiap ASN atau pegawai yang ada sehingga tidak pada tempatnya mengait-ngaitkan dengan urusan pilpres, apalagi urusan kecenderungan ke salah satu calon. Sementara pegawai ASN itu memilih desain nomor 2 mungkin tidak ada hubungannya dengan pilpres, jadi nggak perlu saling sensi dan baper," tutur anggota DPR itu.
ACTA melaporkan Rudiantara dengan Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota tim advokasi ACTA, Nurhayati, mengatakan pernyataan Rudiantara merupakan sebuah penggiringan opini.
"Iya dan selalu dikatakan mana yang nyoblos nomor satu, mana yang nomor dua? seolah-olah audiens harus semua nyoblos nomor satu. Seakan-akan ya walaupun tidak ada kalimat seperti itu, penggiringan sudah ada," kata Nurhayati.
Kementerian Kominfo memastikan akan memberi penjelasan kepada Bawaslu. "Kepada Bawaslu, kami akan menyampaikan klarifikasi lengkap apa yang terjadi dalam kegiatan Kominfo Next 31 Januari 2019 di Hall Basket Senayan," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini