"Kepada Bawaslu, kami akan menyampaikan klarifikasi lengkap apa yang terjadi dalam kegiatan Kominfo Next 31 Januari 2019 di Hall Basket Senayan," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/2/2019).
Ucapan 'yang gaji kamu siapa' dilontarkan oleh Rudiantara di acara Kominfo Next. Awalnya, dia meminta pegawainya memilih satu di antara dua desain stiker, Kamis kemarin (31/1). Konteksnya sebetulnya bukan mengenai pilihan di Pilpres 2019, melainkan memang melalui voting sorakan, dan terdengar lebih banyak yang memilih desain nomor 2 yang berwarna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pegawai yang memilih desain nomor 2 lalu ditanya alasannya oleh Rudiantara. Pegawai itu memberi jawaban yang mengarah ke pilpres. Saat pegawainya itu kembali ke tempat, terlontarlah pertanyaan dari Rudiantara, 'yang gaji kamu siapa'.
Video percakapan itu lalu viral dan berujung pada tagar 'yang gaji kamu siapa'. Rudiantara lalu dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Kami dari advokat cinta tanah air mengadukan tindakan Menkominfo terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu," ujar anggota tim advokasi ACTA selaku pelapor, Nurhayati, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
ACTA melaporkan Rudiantara dengan Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Nurhayati mengatakan pernyataan Rudiantara merupakan sebuah penggiringan opini.
"Iya dan selalu dikatakan mana yang nyoblos nomor satu, mana yang nomor dua? seolah-olah audiens harus semua nyoblos nomor satu. Seakan-akan ya walaupun tidak ada kalimat seperti itu, penggiringan sudah ada," kata Nurhayati.
Simak Juga 'Detik-detik Menkominfo Tanyakan #YangGajiKamuSiapa':
(imk/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini