"Kita minta peran aktif masyarakat untuk kemudian membaca track record calon-calonnya," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
Ilham mengatakan pihaknya tidak akan meminta masyarakat tidak memilih caleg eks napi korupsi. Namun ia mengatakan hanya menyampaikan daftar caleg eks koruptor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita website itu tidak akan kemudian menyatakan bahwa ini jangan dipilih, nggak gitu, kita hanya menyatakan ini daftarnya silahkan masyarakat yang menilai," ujar Ilham.
Menurutnya, sesuai dengan aturan, daftar caleg eks napi koruptor akan disampaikan di setiap website KPU di setiap tingkatan. Dia mengatakan pihaknya belum berencana mengumumkan daftar tersebut di tempat pemungutan suara (TPS).
"Di aturan kita juga diatur diumumkan di web, di web KPU provinsi, kabupaten/kota. Kita belum ada wacana, misalnya menempelkan atau tandai kan di TPS ada DCT kan kita belum sampe di situ," tuturnya.
Sejauh ini, ada 49 nama caleg eks koruptor yang dirilis KPU. Dari 49 caleg itu, 9 merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota.
Simak Juga 'Silakan Dicatat! KPU Rilis 49 Caleg Eks Napi Koruptor':
(dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini