"Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sesuai kompetensi relatif pengadilan yang berwenang menangani," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
"Jumlah saksi yang telah diperiksa untuk 3 tersangka adalah 107 orang," ucapnya.
Kasus yang menjerat Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Baca juga: Penyuap Wali Kota Pasuruan Segera Disidang |
KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari seorang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. (haf/zak)