Teno keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018) pukul 15.40 WIB.
Dia terburu-buru meninggalkan KPK. Pihak KPK juga belum menjelaskan materi pemeriksaan Teno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo untuk menerima uang dari satu orang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi.
Saksikan juga video 'KPK: Apapun Bisa Dikorupsi':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini