"Bagian dari pembicaraan nanti karena sebagai contoh, ini sempadan sungai, karena 15 meter dari bibir kali. Apa iya kita harus 15 meter dari bibir kali? Itu jadi pertanyaan dan policy itu. Apa kita pertahankan 15 meter atau cukup 5 meter," ucap Gubernur DKI Jakarta kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/1/2019).
Anies menyebut kajian ini bagian dari penataan kampung dalam program Community Action Plan (CAP). Kebijakan pun akan diubah jika memang diperlukan.
"Ya boleh aja kan, justru itulah solusinya itu, termasuk perubahan kebijakan supaya kita melihat situasinya memang kita butuh 15 meter kosong di kanan kiri sungai?" ucap Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya begini, jangan kita seperti merancang sebuah wilayah yang kosong. Ini tuh wilayah ada kehidupan, dan di kehidupan itu kita atur di mana hijau, di mana birunya, di mana permukimannya dengan melihat kenyataan, bukan dibalik, peta kosong digarisin lalu kita laksanakan, itulah muncul masalah," ujar Anies.
Anies menjamin kebijakan baru tidak akan mengesampingkan fungsi sungai sehingga tetap memperhatikan ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka biru (RTB).
"Bukan selalu diakomodasi, ada tempat yang memang kita harus buat lebih lebar ada tempat yang justru di situ bisa dipakai kegiatan tiap tempat beda-beda, tapi intinya fungsi utama sungai tidak terganggu fungsi, itu kemudian proporsi bukan hanya RTH, tapi juga RTB bisa tercapai," ucap Anies. (aik/idh)











































