Mereka bertemu di Gedung Nusantara III yang berada di dalam Kompleks Parlemen. Buni Yani yang ditemani pengacaranya, Aldwin Rahadian, pun menceritakan tentang kasusnya.
"Selama pemeriksaan, memang banyak hal janggal. Misal, saya dilaporkan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Unggahan saya dianggap mencemarkan nama baik Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) saat beliau jadi Gubernur DKI. Saat diperiksa, saya pakai Pasal 28 ayat 2," kata Buni Yani pada Fadli dan Fahri, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka saya bilang ini pasal sim salabim. Tiba-tiba muncul seperti sulap," ujarnya.
Karena itu, ia menduga ada intervensi politik dalam kasus hukum yang dijalaninya. Buni Yani mengaitkan hal ini dengan afiliasi politiknya, yang saat ini menjabat Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Dalam pandangan saya, karena sejak awal ada frame politik, maka ini tindakan politik. Saya lihat ini mereka diintervensi politik," ucapnya.
"Apa ini ada kaitannya dengan kami ini oposisi atau gimana... saya pikir sih iya, kalau dilihat dari proses awal," imbuh Buni Yani.
Simak Juga 'Buni Yani Ngaku Berutang Budi kepada Ahmad Dhani':
(tsa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini