Bawaslu Disanksi Terkait Andi Arief, Sandi Kembali Bantah Mahar Rp 1 T

Bawaslu Disanksi Terkait Andi Arief, Sandi Kembali Bantah Mahar Rp 1 T

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 16:33 WIB
Sandiaga Uno (Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pada ketua dan dua komisioner Bawaslu RI terkait putusan Bawaslu mengenai kasus mahar Rp 1 triliun yang disampaikan oleh Andi Arief. Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno menegaskan bahwa tuduhan soal mahar itu tak benar.

"Proses hukum kita harus hormati dan hargai apapun itu, yang terpenting esensinya bahwa tuduhan itu tidak benar," kata Sandiaga, di kawasan hutan terbuka Sangga Buana, Jl Karang Tengah Raya, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan tuduhan memberikan mahar Rp 1 triliun itu tidak benar karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya bersifat terbuka. Sandiaga mengatakan tuduhan tersebut tidak ada landasan apapun untuk membuktikannya.

"Itu sudah dibuktikan dan LHKPN saya terbuka, tuduhan yang disampaikan itu sekarang terbukti bahwa itu sangat sangat tidak memiliki landasan apapun juga," ungkapnya.

"Jadi kita hormati proses hukum dan sebagai pihak yang sangat berkomitmen untuk kampanye damai, kampanye anti hoax. Prabowo Sandi mendukung langkah-langkah untuk memastikan bahwa kampanye kita ke depan itu politik yang sejuk, demokrasi yang berangkulan, demokrasi yang membawa satu sikap ukhuwah kita harus tingkatkan," imbuhnya.



Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pada Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Sanksi ini diberikan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pernyataan terkait putusan kasus mahar Rp 1 triliun yang disampaikan oleh Andi Arief. Putusan ini diputus pada tanggal 16 Januari 2019.

DKPP memutuskan Bawaslu melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf e tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Laporan terhadap Bawaslu ke DKPP ini sebelumnya dilakukan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) pada 3 September 2018. Hal ini dikarenakan Bawaslu sebelumnya mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan pemberian mahar tersebut tak dapat dibuktikan.


Simak Juga 'Sandi Apresiasi Bawaslu Tak Bisa Buktikan Soal Dugaan Mahar Rp 1 T':

[Gambas:Video 20detik]


(yld/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads