Buni Yani Belum Meluncur ke Kejari Depok, Masih Tunggu Respons Jaksa

Buni Yani Belum Meluncur ke Kejari Depok, Masih Tunggu Respons Jaksa

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 15:12 WIB
Buni Yani (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Buni Yani belum akan meluncur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Dia masih menunggu surat balasan dari jaksa soal permohonan penangguhan penahanan atau eksekusi yang dimintakannya.

"Saya minta dulu respons surat penangguhan eksekusi. Setelah lama, barusan Beliau (Kepala KejariDepokSufari) telepon lagi, sudah direspons, suratnya sudah ada dan minta kurir yang membawa dan sekarang surat itu sedang dibawa," ucap pengacara BuniYani,AldwinRahadian, kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).


Aldwin pun mengaku tidak menghubungi Sufari seperti yang sebelumnya disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Abdul Muis Ali. Menurut Aldwin, justru sebaliknya Sufari yang meneleponnya.

"Saya tidak pernah menelepon, yang ada saya ditelepon Kajari sampai tiga kali," kata Aldwin.

Saat ini Aldwin sedang dalam posisi menunggu balasan surat dari jaksa tersebut. Apa pun isinya, Aldwin memastikan Buni Yani kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isinya apa pun kita akan kooperatif. Ya kalau isinya dikabulkan tentu tidak harus ke sana kan. Tapi kalau tidak dikabulkan pasti ke sana nanti," sebut Aldwin.

Sebelumnya, kejaksaan menyebut Buni Yani akan datang ke Kejari Depok. Kehadiran Buni Yani itu berkaitan dengan eksekusi terhadap putusan kasasi terkait perkara Buni Yani.


"Buni Yani melalui pengacaranya menelepon Pak Kajari (Kepala Kejari Depok Sufari) dan sesuai dengan komitmen pengacaranya bahwa Buni Yani akan hadir ke Kejaksaan Negeri Depok secara kooperatif," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di Kejari Depok.

"Jadi sudah telepon ke Pak Kajari bahwa akan hadir hari ini ke Kejari Depok untuk menyerahkan diri," imbuh Abdul.

Buni Yani sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sembari meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai tidak tercantumnya perintah penahanan dan tak adanya keterangan dalam salinan amar putusan acuan putusan hukuman yang dimaksud. Dia meminta jaksa menunggu fatwa MA itu.


Saksikan juga video 'Jelang Eksekusi, Istri: Buni Yani Tidak akan Melarikan Diri':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads