Beri Sambutan di Masjid, Buni Yani Menangis

Beri Sambutan di Masjid, Buni Yani Menangis

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 14:53 WIB
Buni Yani (Foto: Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta - Buni Yani menyambangi kediaman Kiai Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie. Buni Yani sempat menangis karena merasa bahagia.

Buni Yani sempat menunaikan salat Jumat di Masjid Al Barkah. Setelah salat Jumat, Buni Yani berbicara menggunakan pengeras suara di depan jamaah.

"Ini saya nangis bukan karena saya takut dipenjara, tapi karena saya sangat berbahagia karena diterima beliau (Kiai Rasyid)," ucap Buni Yani di dalam Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di sini untuk meminta arahan. Saya dari tadi menangis karena sangat berbahagia, karena bisa diterima oleh Kiai Rasyid, guru kira semua," imbuh Buni Yani.

Kemudian Buni Yani menceritakan mengenai awal perkaranya hingga saat ini yang menurutnya sudah lebih dari 2 tahun. Buni Yani mengaku kariernya sebagai dosen hingga penelitian doktoralnya berantakan karena urusan ini.

"Tapi saya tidak sedih karena saya sudah ikhlas," ucap Buni Yani.

Buni Yani kembali menceritakan soal salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya tidak jelas. Dia juga menceritakan telah mengajukan penangguhan penahanan sembari meminta fatwa pada MA mengenai tidak tercantumnya perintah penahanan dan tak adanya keterangan dalam salinan amar putusan acuan putusan hukuman yang dimaksud.

"Nah karena kebingungan ini kami minta agar jaksa itu jangan melakukan penahanan dulu sebelum ini jelas," ucap Buni Yani.




"Kami mau minta fatwa Mahkamah Agung dulu, bener nggak saya harus ditahan, kalau harus ditahan, meskipun saya menolak sampai hari ini, saya akan datang menyerahkan diri. Biar umat tahu bahwa zalimnya rezim ini bapak ibu," imbuh Buni Yani.

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.

Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads