Hal ini disampaikan Fadli saat memberikan dukungan untuk Buni, yang mempersoalkan tidak adanya perintah penahanan dalam salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang diterimanya. Fadli mengimbau Kejaksaan tidak buru-buru mengeksekusi Buni.
"Jadi ini kan sumir, karena itu saya kira sah sebetulnya apa yang disampaikan pengacara untuk meminta fatwa dari MA, dan menurut saya keputusan itu non eksutable. Jadi janganlah pihak Jaksa Agung, apalagi ini kan Jaksa Agung politik, kita tahu dari NasDem kan. Jadi jangan terburu-buru, grasa-grusu. Buni Yani ini juga kan Jurkam Prabowo-Sandi, jadi Ahmad Dhani yang ditahan, kemudian sekarang Buni Yani, nanti ada lagi Danhil Azhar dipanggil-panggil. Apa ini? Jangan dijadikan hukum sebagai alat politik," ujar Fadli di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lho ini permintaan mereka, saya kira wajar. Tunggu aja permintaan dari MA. Buni Yani tidak akan ke mana-mana. Saya kira juga itu permintaan yang sangat wajar, dan tidak ada keputusan harus dieksekusi di situ," kata Fadli.
![]() |
Fadli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR mengatakan, Buni berencana ke DPR hari ini. Fadli menerima aduan Buni, yang divonis 18 bulan penjara karena melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
"Tadi ada rencana ke DPR, mengadu ini secara resmi. Kalau mau mengadu secara resmi nanti saya terima, biar ada berkasnya," jelas Fadli.
Saksikan juga video 'Jelang Eksekusi, Istri: Buni Yani Tidak akan Melarikan Diri':
(dkp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini