Selain itu, Aldwin menyebut ada upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Buni Yani. Untuk itulah, dia meminta jaksa menangguhkan eksekusi Buni Yani. Apa kata jaksa?
"PK tidak menghalangi eksekusi," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Abdul Muis Ali di Kejari Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoranmas, Depok, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena melalui pengacaranya sudah bilang ke Kajari bahwa ini akan kooperatif Buni Yani. Kita tunggu ya," ucap Abdul.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.
Namun Buni Yani mempersoalkan tidak adanya perintah penahanan dalam salinan putusan kasasi yang diterimanya. Sedangkan menurut jaksa, hal tersebut tidak menjadi soal untuk tetap melaksanakan eksekusi terhadap Buni Yani karena merujuk pada putusan pada tingkat sebelumnya. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini