Eks Sesdirjen Dukcapil Bungkam Usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP

Eks Sesdirjen Dukcapil Bungkam Usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 12:11 WIB
Mantan Sesdirjen Dukcapil Triyuni Soemartono (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Mantan Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Sesdirjen Dukcapil) Triyuni Soemartono bungkam usai diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Triyuni keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 11.50 WIB.

Dia langsung berjalan terburu-buru dan menjauhi wartawan. Triyuni juga tak menjawab pertanyaan seputar materi pemeriksaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus e-KTP karena diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek ini pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus Nari menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto.

Saat itu, Sugiharto merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. KPK pun telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka hingga kini Sugiharto telah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dijebloskan ke penjara.

Selain itu, nama Markus Nari juga disebut dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus e-KTP. Markus disebut kecipratan sejumlah duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu. (haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads