"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan, ini proses hukum biasa kok," ujar Wakil Direktur Kampanye TKN Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, menyebut tidak ada persiapan khusus dari kliennya dalam memenuhi pemanggilan polisi. Haris menuturkan Rocky Gerung akan didampingi dia bersama beberapa kuasa hukum lainnya. Dia akan mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita meyakini penegak hukum akan menjalankan sesuai dengan prinsip keadilan dan peraturan yang ada," tegasnya.
Diketahui, Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung terkait ucapannya bahwa 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne. Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack sudah diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini.
Saksikan juga video Throwback! Alasan Rocky Gerung Bicara 'Kitab Suci Itu Fiksi':
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini