"Laporan PSI memang mereka melaporkan, ada syarat formil belum terpenuhi. Karena syarat belum terpenuhi, kami meminta kepada pelapor untuk melengkapi laporannya," kata komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi kepada detikcom, Kamis (31/1/2019) malam.
Puadi menuturkan untuk tahap awal pihaknya telah melakukan pengawasan di titik-titik yang menjadi tempat pemasangan spanduk tersebut. Bawaslu DKI Jakarta juga telah mencopot spanduk yang dipermasalahkan oleh PSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hoax PSI Dukung LGBT Berujung ke Bawaslu |
Puadi memberikan waktu bagi PSI untuk melengkapi syarat hingga Senin (4/1). Usai persyaratan lengkap, Bawaslu DKI Jakarta akan segera memproses laporan tersebut.
"Dilengkapi dulu, kalau sudah baru diregistrasi. Dilakukan penyelidikan dengan polisi dan kejaksaan di penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)," sebut Puadi.
PSI sebelumnya melaporkan spanduk yang dituding menyudutkan partainya ke Bawaslu DKI Jakarta. PSI menduga spanduk tersebut dipasang dan dicetak oleh lawan politiknya.
"Jadi kami dari pengurus wilayah PSI DKI Jakarta hari ini datang ke Bawaslu DKI Jakarta untuk melaporkan spanduk abal-abal yang mengatasnamakan PSI. Jadi kami dari PSI baik di level DPP maupun DPW itu tidak pernah mencetak, apalagi memasang, spanduk yang dituduhkan kepada kami," kata Wakil Ketua DPW PSI Rian Ernest di Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (31/1).
Spanduk bertuliskan 'Hargai Hak-hak LGBT' berlogo PSI itu terpasang di JPO depan SMP 115 Tebet. Spanduk tersebut terpasang berjejer bersama spanduk lainnya.
Spanduk itu ramai dibahas pada Rabu (30/1) pagi. Namun spanduk itu sudah dicopot pada siang hari. Sisanya, hanya ada spanduk caleg DPRD DKI dari NasDem Nova Harivan Paloh, caleg PAN Eggi Sudjana, dan caleg Golkar Puput Novel.
Rian menegaskan partainya tidak pernah mencetak ataupun memasang spanduk yang mengesankan PSI sebagai partai yang pro-LGBT. Dia berharap permasalahan ini dapat diusut tuntas.
"Jadi karena ini tindakan dari oknum tidak bertanggung jawab dan ini memang ada pidananya, yang diatur di UU Pemilu, kita berharap kita bisa teruskan laporan ini ke Bawaslu dan nanti Tim Gakkumdu semoga bisa merapatkan ini. Itu saja sih," katanya.
Saksikan juga video 'PSI: Kebohongan Award adalah Bentuk Protes': (fdu/bag)