Ferry menilai pernyataan Jokowi salah alamat. Berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 49 caleg DPR I, DPRD kota dan DPRD kabupaten yang merupakan mantan napi korupsi. Sementara tidak ada caleg DPR RI yang merupakan mantan napi korupsi.
"Jokowi tidak tepat menyerang Prabowo karena caleg mantan koruptor berada di tingkat DPRD I dan II. Jadi bukan kewenangan Prabowo sebagai ketua umum meneken pencalegan itu," kata Ferry dalam keterangannya, Kamis (31/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya salah alamat, pernyataan Jokowi tentang caleg mantan napi korupsi juga tidak konsisten. Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini mengatakan Jokowi sebetulnya tak menolak bila ada mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri jadi anggota legislatif. Jokowi mempersilakan mantan napi korupsi untuk mendaftar caleg.
"Masyarakat masih ingat, saat itu Pak Jokowi bilang menjadi caleg itu adalah hak dan dijamin konstitusi. Pak Jokowi jadi tampak tak konsisten dengan ucapannya sendiri," kata Ferry.
Lebih lanjut Ferry meminta Jokowi segera berhenti melakukan kebohongan publik. Capres petahana itu diminta jujur dengan fakta bahwa mayoritas caleg mantan napi korupsi yang diumumkan KPU justru berasal dari partai-partai anggota Koalisi Indonesia Kerja.
"Gaya Pak Jokowi ini seperti maling teriak maling. Kita minta Pak Jokowi jujur, jangan menyerang paslon lain dengan isu yang sebenarnya juga dia lakukan dan dia setujui," kata Ferry. (idr/ega)











































