Sandiaga datang di Rutan Cipinang pada pukul 15.08 WIB, Kamis (31/1/2019). Sebelum Sandiaga, lebih dulu datang Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Nanti setelah acara (kunjungan), baru ada keterangan singkat," ujar Sandiaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam putusan di PN Jaksel, Ahmad Dhani divonis bersalah karena ujaran kebencian di akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dan saat ini ditahan di Rutan Cipinang sejak Senin (28/1) lalu.
Sedangkan tim pengacara Ahmad Dhani resmi mengajukan banding. Banding didaftarkan ke PN Jaksel.
"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kita lakukan banding. Apalagi di tingkat pertama banyak sekali kejanggalan, pertimbangan hukum yang dangkal yang akan kita uji nanti di PT (Pengadilan Tinggi)," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, setelah mendaftarkan banding di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (31/1).
Saksikan juga video 'Keluarga Tolak Penahanan Ahmad Dhani Pindah ke Surabaya':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini