"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kita lakukan banding. Apalagi di tingkat pertama banyak sekali kejanggalan, pertimbangan hukum yang dangkal yang akan kita uji nanti di PT (Pengadilan Tinggi)," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, setelah mendaftarkan banding di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (31/1/2019).
Anggota tim pengacara Ahmad Dhani lainnya, Hisart Tambunan, mengatakan memori banding akan diserahkan ke PN Jaksel dalam waktu dekat. Memori banding ini berisi penjelasan keberatan terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan PN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Materinya sudah kita godok dan celah-celah lubang-lubang pertimbangan hakim yang lalai itu sudah sangat tampak dan jelas kelihatanlah," ujarnya.
Tonton video: Pihak Ahmad Dhani Tak Takut Jika Hasil Banding Lebih Berat
Dalam putusan di PN Jaksel, Ahmad Dhani divonis bersalah karena ujaran kebencian di akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dan saat ini ditahan di Rutan Cipinang.
Baca juga: Kicauan Ahmad Dhani Berujung Bui |
Salah satu analisis yuridis majelis hakim adalah cuitan ketiga di akun Twitter Ahmad Dhani, yakni 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Posting-an ini disebut hakim merupakan perintah Ahmad Dhani ke Bimo, admin Twitter @AHMADDHANIPRAST.
"Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung mem-posting ke Twitter terdakwa. Untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," ujar hakim.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini