Pantauan detikcom di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (31/1/2019), salah seorang saksi yang dipanggil yaitu pemerhati anak Siti Sapura (Ipung). Ipung datang sekitar pukul 15.00 Wita.
"Saya memang dipanggil sama Kasubid 4 untuk dimintai keterangan. Informasi kan sudah dibuat kemarin, hari ini saya melengkapi laporan informasi yang dibuat polisi, dari keterangan sayalah polisi bisa menindaklanjuti," kata Ipung di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipung berharap kasus ini bisa diungkap agar tak ada lagi korban berjatuhan. Dia khawatir akan banyak korban lain lagi jika kasus dugaan paedofilia ini tak segera terungkap.
"Karena kasus ini sejak 2002 sudah ada sebenarnya. Saya yakin ada, karena dia asrama itu masih ada menerima anka-anak di bawah umur, dan mereka stay di situ, dan pelaku masih ada dan menjadi guruji di asrama tersebut," ujarnya.
"2002 itu saya dapat informasi dari temen-temen terjadi di asrama. Siapa korbannya? Adalah anak-anak yang sekolah. Makanya nggak ada lagi yang mau tinggal di situ," sambungnya.
Ipung mengaku tak takut dilaporkan ke polisi terkait tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengaku siap menerima konsekuensi terkait kasus dugaan paedofilia ini.
"Saya siap ambil konsekuensi apapun atas konsekuensi yang saya lakukan di sini. Saya tidak akan menyerahkan (bukti) tapi saya berani tunjuk hidung apa mereka berani bersumpah atas nama Tuhan? Harapan saya ini luar biasa ini laporan bisa dibentuk sebagai laporan informasi, tolong menindaklanjuti keterangan yang saya berikan hari ini. Polisi yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti atau investigasi ke TKP," urainya.
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini