"Sebenarnya bukan pemeran utama. Saya belum bisa (mengatakan), tapi orang yang dimanfaatkan. Sehingga dengan fasilitas yang diberikan, berakibat kaburnya dia (Dorfin). Indikasi-indikasi memang betul mengarah kepada si TM," ucap Irwasda Polda NTB Kombes Pol Agus Salim kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kita kenakan kode etik, artinya dia melanggar SOP tentang pengamanan tahanan," ujar Salim.
Polisi juma masih melakukan penelusuran soal adanya dugaan TM menerima sejumlah uang. Jika terbukti, dia bisa diberhentikan secara tidak hormat.
"Terkait dia (TM) menerima uang, itu kita kenakan gratifikasi. Sehingga nanti Tipikor bisa membuktikan. Kalau Tipikor terbukti, maka nanti kode etiknya ganti baju dulu," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati 2,4 kg lebih dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar. Setelah itu, WN Prancis itu ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua. Dorfin memotong terali besi di sebelah barat gedung. Kemudian turun menggunakan lilitan kain yang diikat di terali. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini