49 Caleg Eks Koruptor Ditampilkan di Situs KPU dan Dikirim ke Daerah

49 Caleg Eks Koruptor Ditampilkan di Situs KPU dan Dikirim ke Daerah

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 30 Jan 2019 00:00 WIB
49 Caleg Eks Koruptor Ditampilkan di Situs KPU dan Dikirim ke Daerah
Foto: Gedung KPU. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Daftar 49 caleg eks koruptor akan ditampilkan di situs KPU. Nama-nama itu juga akan disosialisasikan ke KPU daerah.

"Sampai saat ini kita tetap akan mengumumkan hasil verifikasi kita ini via website tentu saja. Kemudian nanti tentu saja akan sosialisasikan kepada teman-teman di Kabupaten/kota dan provinsi," kata komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).


Ilham mengatakan belum ada wacana menandai nama-nama 49 caleg eks koruptor itu di kertas suara. KPU hanya akan mensosialisasikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya kita sosialisasikan kepada masyarakat calon-calon mantan napi koruptor yang ada dalam list calon kita. Sehingga kita berikan kepada masyarakat agar masyarakat menilai apakah akan memilih atau tidak," ujarnya.

KPU juga akan mempertimbangkan usulan daftar caleg eks koruptor ditempel di TPS. Sebab, KPU masih perlu melihat peraturan yang ada.

"Nanti kita pertimbangkan ya. Kita pertimbangkan apakah masuk ke dalam PKPU kita, karena ini perlu dilegalkan. Karena apapun yang kami kerjakan harus ada dasar hukumnya," tuturnya.

Soal wacana caleg eks napi kasus lainnya diumumkan juga, Ilham mengatakan KPU akan mencoba mengklarifikasi kembali ke partai. Namun, sebagian nama-nama eks napi kasus lainnya itu sudah dicabut oleh partai.

"Kita akan coba klarifikasi lagi apakah kemudian partai-partai yang mencalonkan karena sebagian memang sudah dicabut untuk mantan napi selain koruptor. Tapi tentu saja kita akan coba terus mengklarifikasi dan kita akan kumpulkan data ini, jika nanti ada akan kita sampaikan," kata Ilham.


Hal senada disampaikan Ketua KPU Arief Budiman. Caleg eks kasus selain korupsi seperti narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sudah diganti oleh partainya.

"Ternyata setelah kita cek, terpidana kasus lain sudah ditarik partainya diganti," ujar Arief.

Arief menambahkan, KPU berkewajiban menginformasikan nama-nama caleg eks koruptor. Soal pilihan, kembali ke masyarakat sendiri.

"Soal mereka memilih atau tidak, kita tentu tidak bisa memengaruhi mereka. Mereka menentukan pilihan sendiri. Tapi KPU punya kewajiban untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang apapun. Sekarang tergantung masyarakat. Tugas kita kan memberi info," ujarnya.

(idh/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads