"Kalau dia bukan produk jurnalistik, berarti dia selebaran gelap. Kalau dia selebaran gelap, berarti hoax, berarti itu black campaign, dan polisi harus menangkap orang-orangnya. Segera itu, jangan sampai ditunda-tunda," kata Fadli Zon di kantor DPP Gerindra, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Agen Misterius Tabloid Indonesia Berkah |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak perlu dipelajari-pelajari lagi, jelas kok, 5 menit saja dipelajari tahu kok. Jadi jangan nanti dalam kasus ini polisi dinilai lagi tidak bertindak adil dalam hukum hanya karena orang yang bisa jadi korbannya orang yang dekat dengan kekuasaan atau menguntungkan kekuasaan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pers memutuskan tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers. Keputusan tersebut diketuk dalam sidang pleno Dewan Pers.
"Kepada pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah, kami persilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang didapat detikcom, Rabu (30/1). (zak/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini