"Intinya PKS akan mentaati hukum, itu aja. Nanti detail-detailnya seperti apa nanti ke lawyer saja ya," kata Sohibul di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Sohibul enggan berkomentar lebih lanjut terkait kasus ini. Meskipun demikian, Sohibul menyatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah hukum lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, gugatan Fahri terhadap PKS dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan PN Jaksel terhadap gugatan Fahri kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI.
Untuk menangkis dua putusan itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi PKS melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018.
PKS sendiri siap mematuhi putusan MA yang mewajibkan partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. Namun PKS tetap akan menempuh upaya peninjauan kembali (PK).
Terkait rencana itu, Fahri mempersilakan PKS mengajukan PK. Tapi itu tak menghalangi eksekusi ganti rugi Rp 30 miliar yang harus dibayarkan PKS.
"Silakan saja, monggo saja mengajukan PK, itu hak hukum mereka," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, kepada wartawan, Rabu (9/1).
"Jangan lupa pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, itu aturannya. Karena putusan ini bersifat final and binding, berkekuatan hukum tetap," tegasnya menambahkan. (azr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini