Belum Terima Rp 30 M, Fahri akan Ungkap Persekongkolan di PKS

Belum Terima Rp 30 M, Fahri akan Ungkap Persekongkolan di PKS

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 12:41 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menyampaikan sengketanya dengan PKS. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Fahri Hamzah mengaku belum menerima uang Rp 30 miliar dari PKS atas kasus sengketa yang dia menangi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Fahri menyebut akan mengungkap persekongkolan sejumlah elite PKS.

"Kami sudah memperingatkan dan tetap lawyer kami bekerja. Tapi secara politik saya akan mengungkapkan bahwa kasus ini lebih dalam karena persekongkolannya itu akan tampak nanti," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).


Fahri mengatakan ingin menyelamatkan kader PKS. Menurut dia, saat ini para kader mengalami intimidasi. Fahri mencontohkan soal surat pengunduran diri yang harus diteken caleg PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab saya ingin menyelamatkan kader ini. Kasihan kader ini kan sekarang diintimidasi, ditekan. Disuruh tanda tangan surat setia, kalau nggak tanda tangan surat setia, dikeluarin secara sepihak pakai WhatsApp," ujarnya.

Selain soal kewajiban bayar denda Rp 30 miliar yang belum dipenuhi, Fahri menyebut PKS juga belum merespons tuntutan politiknya. Fahri menuntut lima tergugat terkait kasus sengketa dirinya agar mundur sebagai pejabat partai.

Lima tergugat itu adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Mereka tercantum sebagai tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Fahri di PN Jakarta Selatan.

"Belum (direspons). Kita lihat saja nanti hari Jumat kan saya mau membuat pengumuman lagi. Makin dekat pemilu, makin banyak pengumuman," ucap Fahri.


Saksikan juga video 'Fahri Hamzah Minta 5 Petinggi PKS Mundur!':

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads