"Nanti tentu harus kita rapatkan dulu jadi belum bisa kasih pernyataan tentu harus kita rapatkan dengan teman-teman komisioner lain bagaimana sikap KPU atas vonis kepada yang bersangkutan," kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
KPU disebut Pramono akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait putusan alias vonis atas Mandala Shoji dalam kasus bagi-bagi kupon umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU rapat dulu. Kita koordinasi dengan Bawaslu karena proses penanganan awalnya dari Bawaslu. Tentu kami harus lihat prosesnya dari awal jadi kita ambil sikap terhadap caleg ybs dicoret atau tidak atau karena surat suara sudah terlanjur dicetak apakah bagaimana sikap yang diambil KPU," ujarnya.
PN Jakarta Pusat memvonis bersalah caleg DPR dari PAN Mandala Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani karena bagi-bagi kupon umroh saat berkampanye. Mandala mengajukan banding atas kasus itu.
Di pengadilan tinggi, permohonan banding Mandala ditolak. PT DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat.
Kini jaksa masih mencari Mandala Shoji untuk dieksekusi. Sedangkan caleg Lucky sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
"Dia masih menghilang, masih kita lakukan upaya pencarian," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Andri Saputra. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini