"Masih kita lacak, mudah-mudahan dalam waktu dekat (didapat)," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Andri Saputra yang bertugas di Sentra Gakkumdu saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Menurut Andri, tim jaksa tidak bisa lagi menghubungi nomor telepon seluler (ponsel) Mandala Shoji. Mandala juga diketahui tim tak kembali ke kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia masih menghilang, masih kita lakukan upaya pencarian," sambung Andri.
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis ini juga dijatuhkan kepada caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani.
Sedangkan di Pengadilan Tinggi, permohonan banding Mandala Shoji ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini