"Masih kami siapkan, untuk sementara terkait memori (banding) juga sedang dirumuskan," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019).
Menurut Ali Lubis, pengajuan banding dilakukan untuk menguji penerapan pertimbangan hukum dalam putusan yang diketok majelis hakim PN Jaksel pada Senin (28/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang menurut kami tidak mendapat penjelasan, perlu tanda tanya bagi kami, itu menjadi sah. Banding itu kan bagi kami, menguji penerapan hukum, materi-materi yang selama di persidangan tidak sesuai dengan prosedur hukum," imbuhnya.
Ahmad Dhani, menurut Ali Lubis, dalam kondisi sehat di Rutan Cipinang. Ahmad Dhani masih menjalani admisi orientasi alias program pembinaan tahap awal kepada tahanan.
"Kondisi Dhani sehat, justru dia tidak ada galau sama sekali, seperti halnya dari awal. Bahkan dia menganggap ini ujian bagi dirinya, untuk naik kelas," imbuh Ali.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Setelah vonis hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang.
Saksikan juga video 'TKN Jokowi: Kasus Ahmad Dhani Jadi Contoh buat Masyarakat':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini