Berkas Lengkap, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejati Besok

Berkas Lengkap, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejati Besok

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 30 Jan 2019 10:14 WIB
Ratna Sarumpaet (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan hoax tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya polisi akan melakukan tahap 2 pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk tahap dua tersangka RS dilakukan besok," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian kepada detikcom, Rabu (30/1/2019).


Sebelumnya, berkas Ratna Sarumpaet bolak-balik antara jaksa dan polisi. Terakhir, polisi melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Memeriksa saksi tambahan, Rocky Gerung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus hoax penganiayaan. Ratna kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya.


Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads