"Dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan tahap kedua," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).
Ketiga orang tersangka tersebut adalah Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, dan Abu Bokar Tambak. Mereka akan menjalani sidang di PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dan 27 di antaranya sudah masuk ke persidangan. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300-350 juta per orang.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini