Kelima terdakwa ini adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Roolyndra Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga. Kelimanya didakwa jaksa karena menerima uang ketok palu dari dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Meminta agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan terdakwa terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal yang memberatkan, kelimanya disebut tidak mendukung upaya pemerintah terkait program pencegahan korupsi, sedangkan untuk yang meringankan adalah kelimanya mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang suap tersebut ke KPK.
Baca juga: Buron KPK di Kasus DPRD Sumut Serahkan Diri |
Jaksa meyakini Rijal Sirait menerima Rp 477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi menerima Rp 505 juta, dan Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta. Mereka menerima uang tersebut secara bertahap.
Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2013, Gatot memberikan uang ketok palu dalam bentuk proyek kepada DPRD Sumut. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu.
Tak hanya itu, saat tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan kepada anggota DPRD termasuk para terdakwa.
Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini