Batas Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang, Panglima: Usia 53 Masih Segar

Batas Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang, Panglima: Usia 53 Masih Segar

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 16:25 WIB
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menilai kebijakan Presiden Jokowi yang akan memperpanjang batas usia pensiun prajurit tamtama dan bintara TNI menjadi 58 tahun sudah tepat. Sebab, masih banyak prajurit TNI yang masih kuat dan produktif pada usia 53 tahun.

Hadi mengatakan kebijakan perpanjangan batas pensiun dari usia 53 menjadi 58 itu dilakukan dengan merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 53. Hal ini selaras dengan kebijakan untuk Polri, yang batas usia pensiunnya pada umur 58.

"Kita akan revisi UU 34 Tahun 2004 Pasal 53. Polri sudah pensiun 58, TNI masih 53. (Usia) harapan hidup orang Indonesia saat ini sudah di atas 70 tahun," kata Hadi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Hadi, pada usia 53 tahun, prajurit TNI masih banyak yang segar dan produktif. Bahkan, kata dia, semakin dewasa, orang semakin menguasai bidang yang ditekuni.

"Pensiun 53 masih segar, masih muda. Bisa kita gunakan untuk kegiatan lain, seperti di staf. Contoh di AL, semakin dewasa, semakin paham permasalahan mesin di kapal. Bagaimana sistem radar. Di AU sistem engine semakin paham dan matang. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI," katanya.

Sementara itu, tentara dari pasukan AD, Hadi mengatakan, bisa dimasukkan ke teritorial, seperti di pesisir, jadi tentara pembina pesisir dan lainnya.

Dia juga mengatakan para prajurit yang ditambah batas usia pensiunnya ini masih sangat diperlukan dan mendapat tempat di TNI. "Kebutuhan kan setiap tahun tetap ada. Dari 53 tahun, jalan terus," katanya.


Jokowi sebelumnya berencana memperpanjang batas usia pensiun untuk tamtama dan bintara menjadi 58 tahun. Dia telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merevisi UU terkait dengan usia pensiun untuk tamtama dan bintara TNI. Saat ini, tamtama dan bintara akan pensiun pada usia 53 tahun, tapi Jokowi ingin mengubah batas usia pensiun itu menjadi 58 tahun.

"Saya sudah perintahkan Menkum HAM dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun menjadi 58 tahun," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

"Tapi ini merevisi UU," imbuh Jokowi. (jor/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads