Sidang Panitera PT DKI yang Disuap Popon Hujan Protes
Selasa, 13 Sep 2005 12:10 WIB
Jakarta - Sidang dua terdakwa penerima suap dari pengacara Abdullah Puteh, Teuku Syaifuddin Popon, hujan protes. Kuasa hukum dua terdakwa mempertanyakan susunan JPU yang melibatkan seorang penyidik kasus ini.Dua terdakwa itu adalah Wakil Ketua Panitera PT DKI Jakarta Ramadhan Rizal dan Panitera Muda Pidana PT DKI Jakarta Muhammad Soleh. Sidang dimulai pukul 09.50 WIB di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/9/2005)."Seharusnya seorang penyidik tidak bisa menjadi jaksa. Karena penyidik adalah orang yang melengkapi berkas sebelum perkara itu diserahkan kepada jaksa, sehingga tidak ada keteraturan di sini," protes Indra Sahnan, kuasa hukum Ramadhan Rizal dan M Soleh.Protes Indra langsung dijawab jaksa yang dituding Indra, Jet Todung. Todung mengungkapkan, keberadaannya dalam sidang bukan sebagai jaksa, tapi sebagai seorang penuntut. "Selain itu saya juga mendapat perintah dari negara untuk menjalani tugas ini," kata Todung.Penjelasan Todung tidak serta merta diterima Indra. Indra menimpali dengan menyatakan, sebagai kuasa hukum ia juga mendapat amanat dari UU. "Jadi seharusnya ada kejelasan, apakah Anda sebagai penyidik atau sebagai seorang jaksa," katanya.Protes Indra ini berawal dari pernyataan ketua majelis hakim Gusrizal soal kelengkapan administrasi kedua terdakwa. Atas pertanyaan itu, Indra juga mempertanyakan kelengkapan administrasi JPU kasus ini. Namun pernyataan Indra tidak digubris Gusrizal. Ia justru mempertanyaka kelengkapan administrasi para kuasa hukum dua terdakwa, apakah memang benar para kuasa hukum ini pihak yang ditunjuk para terdakwa atau bukan.Melihat makin panasnya situasi sidang, majelis hakim memutuskan menghentikan sidang dan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (20/9/2005) pukul 11.00 WIB.
(umi/)











































