"Setelah mendengar penjelasan sekilas dari dokter yang memeriksanya bahwa ustaz bagaimana pun juga sudah tidak layak lagi ditahan dan ustaz sudah masuk kriteria WHO. Kan ada 4 yang tidak boleh ditahan atau tidak boleh dapat perlakuan-perlakuan yang tidak benar, atau pun tidak manusiawi. Ini kalau kita bicara kemanusiaan," ujar Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta di RSCM Kencana, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Mahendradatta menyebut, tim dokter RSCM di sela pemeriksaan, menjelaskan kondisi kesehatan Ba'asyir yang terganggu.
"Gangguan jantung, penyempitan pembuluh darah, pengkapuran dan lain sebagainya, itu tadi secara sekilas sudah disampaikan dokter," sebutnya.
![]() |
Merujuk pada kondisi tersebut, dengan alasan kemanusiaan, Ba'asyir sambung Mahendradatta harus dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur.
"Pada nyatanya memang sudah memenuhi ini memang masalah kemanusiaan. Apakah kemudian orang sudah setua ini harus berada di dalam tahanan atau tidak, itu yang perlu dikaji, bukan (kajian) hukumnya," sambung dia.
Pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir hingga saat ini belum terealisasi. Ba'asyir tetap diminta membuat pernyataan tertulis ikrar setia terhadap NKRI sebagaimana menjadi salah satu ketentuan pembebasan bersyarat napi terorisme.
"Kalau beliau sudah memenuhi syaratnya atau menandatangani persyaratan ya pasti dibebaskan. Tapi persyaratan tidak dipenuhi, kan itu persoalannya," kata Menkum HAM Yasonna Laoly, Senin (28/1). (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini