Dheni adalah Direktur dan Ratziati adalah Komisaris Utama PT Dhezan Karya Perdana. Keduanya merupakan ibu dan anak. Dheni ditahan di Lapas Lambaro, Banda Aceh sementara ibunya mendekam di Cabang Rutan Lhoknga, di Aceh Besar.
"Eksekusi terhadap keduanya kita lakukan pada Jumat 25 Januari kemarin. Eksekusi ini sesuai dengan surat perintah Kajari Banda Aceh setelah adanya putusan MA pada tanggal 19 November 2018," kata Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Iskandar, kepada wartawan di Kejari Banda Aceh, Selasa (29/1/2019).
MA menghukum Dheni dengan hukuman 7 tahun penjara serta hukuman tambahan yaitu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Sedangkan Ratziati divonis 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diperiksa kesehatan, keduanya selanjutnya dibawa ke penjara untuk menjalani hukuman. Menurut Iskandar, dalam kasus tersebut kedua terpidana merupakan rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara Rp 17,5 miliar.
"Keduanya terlibat dalam perkara Damkar. Kedua terpidana juga sudah kita bawa ke penjara untuk menjalani hukuman," jelas Iskandar.
(agse/asp)