KPU Kirim Surat ke Bawaslu soal Batas Uang Makan-Transpor Kampanye

KPU Kirim Surat ke Bawaslu soal Batas Uang Makan-Transpor Kampanye

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 12:37 WIB
KPU Kirim Surat ke Bawaslu soal Batas Uang Makan-Transpor Kampanye
Ketua KPU Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat ke Bawaslu berisi penjelasan standar uang makan dan ongkos (transpor) kampanye. Batasan uang ditentukan berbeda di tiap wilayah mengacu hitungan provinsi dan kabupaten/kota.

"Sudah kita jelaskan dalam surat karena KPU kan tidak bisa, tidak dalam kapasitasnya untuk menentukan transpor sekian, kemudian makan sekian, karena setiap daerah itu punya harga masing-masing," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Penyusunan harga transpor di setiap wilayah menurut Arief dilakukan dengan mekanisme survei. Penentuan di tingkat nasional berpatokan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tingkat provinsi mengacu pada keputusan gubernur, kalau tingkat kabupaten/kota mengacu pada keputusan bupati wali kota. Nah, angka-angka itu yang kemudian kita gunakan kita adopsi, karena KPU tidak mampu mengatur sendiri," imbuhnya.

Namun besaran uang makan dan transpor kampanye dituangkan dalam surat keputusan. "Kalau dalam PKPU-nya secara umum mengaturnya boleh, dalam UU biaya transpor itu diperbolehkan. Nah besarannya sebetulnya KPU mengacu pada satuan harga setempat," ujar Arief.


Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya mengatakan pemberian dana saat berkampanye seperti uang transpor atau uang makan diperbolehkan dalam UU Pemilu. Tapi Bawaslu meminta KPU menentukan batasan kewajaran uang yang diberikan.

Menurut Bawaslu, jika KPU tidak memberikan batasan, dikhawatirkan dapat memicu adanya korupsi politik, terutama dalam dana pembiayaan kampanye.


Saksikan juga video 'KPU-Bawaslu 'Kick-Off' Cetak Surat Suara Pemilu 2019':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads