"Sudah kita jelaskan dalam surat karena KPU kan tidak bisa, tidak dalam kapasitasnya untuk menentukan transpor sekian, kemudian makan sekian, karena setiap daerah itu punya harga masing-masing," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Penyusunan harga transpor di setiap wilayah menurut Arief dilakukan dengan mekanisme survei. Penentuan di tingkat nasional berpatokan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun besaran uang makan dan transpor kampanye dituangkan dalam surat keputusan. "Kalau dalam PKPU-nya secara umum mengaturnya boleh, dalam UU biaya transpor itu diperbolehkan. Nah besarannya sebetulnya KPU mengacu pada satuan harga setempat," ujar Arief.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya mengatakan pemberian dana saat berkampanye seperti uang transpor atau uang makan diperbolehkan dalam UU Pemilu. Tapi Bawaslu meminta KPU menentukan batasan kewajaran uang yang diberikan.
Menurut Bawaslu, jika KPU tidak memberikan batasan, dikhawatirkan dapat memicu adanya korupsi politik, terutama dalam dana pembiayaan kampanye.
Saksikan juga video 'KPU-Bawaslu 'Kick-Off' Cetak Surat Suara Pemilu 2019':
(fdn/fdn)











































