BK DPR dan KPK Bagi Tugas Tangani Kasus Percaloan
Selasa, 13 Sep 2005 11:30 WIB
Jakarta - Untuk mengusut kasus percaloan di DPR, Badan Kehormatan (BK) DPR akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BK DPR dan KPK akan mengusut kasus ini sesuai kewenangan masing-masing."Kita tidak berkeberatan kalau KPK memasuki ruang (kasus) ini jika domain itu tidak di kami," kata Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf sebelum mengikuti rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2005).Menurut Slamet, BK DPR dan KPK telah bertemu Senin (13/9/2005 malam untuk melakukan koordinasi dalam menuntaskan kasus percaloan di DPR. Dari diskusi tersebut BK menyatakan tidak keberatan KPK terlibat mengusut kasus ini dengan syarat tidak melangkahi kewenangan BK.Pemberian peluang kepada KPK untuk terlibat aktif dalam membongkar kasus ini karena keterbatasan BK DPR baik dari segi wewenang maupun perangkatnya. "Dengan pertemuan semalam sudah menunjukkan adanya saling pengertian dari kedua lembaga untuk menuntaskan masalah ini sesuai kewenangan masing-masing," ujar Slamet.Terkait pelibatan KPK, KPK sudah meminta keterangan dari anggota DPR yang membongkar dugaan praktik percaloan, yakni Darus Agap dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi DPR. Juga sudah ada beberapa orang yang mengadu mengenai praktek dugaan percaloan ke KPK.BK DPR, lanjut Slamet, terus melanjutkan pengungkapan kasus percaloan. Untuk hari ini akan dimintai keterangan Sekretaris Panitia Anggaran dan Ketua Komisi V DPR.
(gtp/)











































