Kakaktua hingga Jalak Putih Terancam Punah

Kakaktua hingga Jalak Putih Terancam Punah

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 06:00 WIB
ilustrasi Kakaktua (Foto: Dok Polisi Hutan BBKSDA Papua/Yoga Sutisna)
Padang - Sekurangnya 15 persen dari sekitar 400 jenis burung endemik Indonesia berada diambang kepunahan, salah satunya kakaktua dan jalak putih. Ancaman kepunahan salah satunya diakibatkan karena rusaknya habitat serta perburuan liar.

"Di Indonesia ada sekitar 1.771 jenis burung, 400 jenis di antaranya adalah endemik. Burung endemik itu sebagian sudah terancam punah," kata Presiden Indonesian Ornithology Union (IdOU) Ignatius Pramana Yuda dalam Konferensi Peneliti dan Pemerhati Burung di Indonesia (KPPBRI) ke V yang dilaksanakan di Padang, sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/1/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis burung yang terancam punah itu diantaranya jalak putih (Sturnus melanopterus), ekek-geling jawa (Cissa thalassina), trulek jawa (Vanellus macropterus), kakaktua, elang, rangkong gading, jalak bali dan jenis kuau raja yang menjadi endemik Sumbar.

Menurut Ignatius, ulah manusia menjadi ancaman terbesar untuk kelangsungan hidup beberapa jenis burung di Indonesia. Perburuan dan upaya memperjual belikan burung untuk dipelihara membuat populasi burung berkurang drastis.

Padahal berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemburu, penangkap serta penjual satwa liar di Indonesia bisa dikenai pidana. Dalam pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1990 ayat 2 disebutkan bahwa hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan di dalam atau negeri, memburu, dan menyimpan dalam bentuk hidup atau mati tumbuhan dan satwa yang dilindungi adalah kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Ia berharap ada aturan turunan dari UU itu hingga ke tingkat desa atau nagari agar semua pihak menjadi lebih awas dan bisa berpartisipasi dalam pelestarian satwa dilindungi.



Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyatakan dukungan terhadap upaya pelestarian satwa endemik milik daerah, termasuk jenis burung.

Namun kendala selama ini, tidak semua masyarakat mengetahui jenis burung yang dilindungi dan terancam punah itu sehingga perburuan masih menyasar jenis tersebut.

"Butuh informasi dan rekomendasi terkait jenis atau spesies burung yang harus dilindungi ini agar pemerintah daerah bisa menyikapi," ujar Nasrul.

Jenis burung di Sumbar sangat beragam karena memiliki kawasan taman nasional seluas 1,2 juta hektar dengan 500 hektar diantaranya masih alami untuk menjaga habitat beragam fauna yang ada di dalamnya.

"Ke depan kita akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta merangkul organisasi dan masyarakat pecinta burung untuk membantu perlindungan jenis burung itu," kata Nasrul. (rvk/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads