Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani akan Ajukan Banding

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani akan Ajukan Banding

Yulida Medistiara, Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 20:50 WIB
Ahmad Dhani (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis hukuman 1,5 tahun penjara kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA.

"Satu hari pun dinyatakan bersalah kita akan banding," ujar Hendarsam kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Hendarsam mempertanyakan putusan majelis hakim PN Jaksel. Putusan disebut sebagai balas dendam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut kami, ini merupakan putusan balas dendam. Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam. Ini merupakan deja vu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama. Satu, bahwa pada saat itu sebelumnya Ahok tidak dilakukan penahanan, (tapi) setelah divonis oleh hakim dinyatakan bersalah dan dilakukan penahanan," kata Hendarsam.






Hendarsam menilai majelis hakim tidak menguraikan unsur-unsur pembuktiannya secara jelas dalam putusan Ahmad Dhani. Dia menilai hakim hanya berdasarkan asumsi.

"Hakim tidak menjelaskan sama sekali, hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam Twitternya tersebut adalah merupakan ujaran kebencian. Yang kami sangat kecewa, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail mana yang dianggap perbuatan ujaran kebencian atau tidak," ujarnya.

Selain itu, dia menilai putusan hakim tidak menjelaskan secara jelas terkait unsur kesengajaan. Hendarsam kembali mengaitkan putusan itu dengan kasus Ahok.






"Jadi dari kami, kami sebagai penasihat hukum menyatakan ini jelas sekali bahwa tendensinya putusan yang balas dendam. Jadi harus dianggap ada dua korban di situ. Korbannya adalah dari pihak sana adalah Pak Ahok, di pihak sini adalah Ahmad Dhani, jadi satu-satu. Jadi ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum kita," paparnya.

Hendarsam menambahkan Ahmad Dhani siap ditahan sebagai risiko perjuangan.

"Ya itu merupakan risiko saya kira. Jadi perjuangan itu Diponegoro juga dulu ditahan. Imam Bonjol juga dulu ditahan, semua pahlawan kita pun sempat merasakan penahanan. Sekarang makanya Bung Karno sering menyatakan bahwa musuh kita pada saat kemerdekaan bukan orang asing, adalah bangsa kita sendiri. Nah, itu terjadi saat ini. Yang memenjarakan orang yang ingin menegakkan kebenaran itu adalah bangsanya sendiri. Itulah yang bisa kami katakan," papar Hendarsam.

Sementara itu, jaksa penuntut umum pada Kejari Jaksel Sarwoto mengatakan Ahmad Dhani resmi ditahan di Rutan Cipinang setelah majelis hakim dalam amar putusan memerintahkan penahanan.

"Karena sudah diterima, saya serahkan ke pihak rutan. Malam ini sudah resmi ditahan," katanya di Rutan Cipinang.

Kejaksaan juga belum menerima pemberitahuan soal rencana banding Ahmad Dhani. "Kami secara resmi belum menerima banding dari terdakwa mungkin besok kita tunggu," ujar Sarwoto. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads