Tipu dan Catut Nama Jokowi, Pelaku Sasar Korban di Tempat Pengajian

Tipu dan Catut Nama Jokowi, Pelaku Sasar Korban di Tempat Pengajian

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 20:33 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Polisi mengatakan ISP (39), pelaku penipuan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo, kerap menyasar korban di tempat pengajian. Pelaku diketahui pernah beraksi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, dan Manggarai, Jakarta Selatan.

"Untuk sementara di Pulogadung dan Manggarai, sementara itu. Pengajian-pengajian gitu," kata Kasubdit III Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Haerudin di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (28/1/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haerudin mengatakan pihaknya masih mendalami motif kasus penipuan tersebut. Polisi juga akan mendalami ada atau tidaknya kasus tersebut dengan dugaan black campaign.

"Belum tahu sih, belum tahu juga kita apakah ada unsur kesengajaan, Itu masih kita dalami," imbuh dia.


Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ISP menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari. ISP sudah menikah dan tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Uangnya untuk kehidupan sehari-hari karena pelaku nggak bekerja," Argo.

Menurut Argo, modus pelaku dengan menjanjikan pinjaman dari sebuah yayasan. ISP juga mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam aksinya agar korban teperdaya.

"(Modusnya) ia datang menyampaikan dia bisa memberikan pinjaman dari yayasan Ibu Yenny Wahid dan Hary Tanoe, ada pinjaman Rp 15 juta dan kalau Jokowi menang, nggak usah bayar lagi (korban tidak perlu mengembalikan uang yang dipinjam). Setelah kita cek (info itu) nggak benar, ya kita tangkap (pelaku)," ungkap Argo.

ISP ditangkap polisi atas laporan salah satu korban ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/1/2019). Tim Cyber Indonesia menjadi kuasa hukum korban dan menemani korban untuk melapor saat itu.

"Jadi pada hari ini kita telah melaporkan seorang berinisial S atas dugaan tindak pidana penipuan arau penggelapan sebagaimana Pasal 378-372 KUHP," kata Aulia Fahmi selaku kuasa hukum dari Tim Cyber Indonesia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1). (knv/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads