"Penyidikan untuk tersangka REP (Rijal Efendi Padang, Swasta) telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara TPK Suap Bupati Pakpak Bharat terkait Proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018 diserahkan penyidik ke penuntut umum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Sidang akan digelar di Medan, Sumatera Utara. Selama persidangan, Rijal akan dititipkan ke Lapas Tanjung Gusta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama penyidikan, Rijal dua kali diperiksa sebagai tersangka. Sebanyak 33 orang lainnya juga dimintai keterangan sebagai saksi, dari pihak swasta hingga pejabat dinas di Pemkab Pakpak Bharat.
Rijal disebut KPK sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pengaspalan jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. Sebagai pelaksana proyek, Rijal diminta oleh Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali memberikan uang sebagai commitment fee sebesar 15 persen.
Rijal kemudian memberikan Rp 200 juta kepada David lewat rekening pihak swasta bernama Hendriko Sembering sebagai bentuk pemenuhan commitment fee. Dari total Rp 200 juta itu oleh David diserahkan Rp 150 juta kepada Remigo yang kemudian disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Remigo beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Rijal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Rijal sudah ditahan sejak 30 November lalu di Rutan Kelas I Cipinang.
Simak Juga 'KPK Tetapkan Tersangka Penyuap Bupati Pakpak Bharat':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini