"KPK dengan ini menetapkan REP (Rijal Efendi Padang), swasta, sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Rijal disebut KPK sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pengaspalan jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. Sebagai pelaksana proyek, Rijal diminta oleh Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali memberikan uang sebagai commitment fee sebesar 15 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga praktik pemberian fee seperti ini sudah menjadi kebiasaan. Untuk memenuhi commitment fee tersebut, REP telah menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada DAK (David Anderson Karosekali) dengan cara transfer ke rekening HSE (Hendriko Sembiring)," ucap Yuyuk.
Dari total Rp 200 juta itu kemudian oleh David diserahkan Rp 150 juta kepada Remigo. Uang Rp 150 juta itu kemudian disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Remigo beberapa waktu lalu.
"Dari uang Rp 200 juta tersebut, DAK menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada RYB (Remigo Yolando Berutu) yang kemudian diamankan oleh KPK dalam OTT di rumah RYB di Pasar Baru Kota Medan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Rijal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Yuyuk mengatakan Rijal sudah ditahan sejak 30 November lalu di Rutan Kelas I Cipinang.
Sebelum Rijal, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Mereka ialah Remigo, David, dan Hendriko.
Remigo diduga menerima suap senilai total Rp 550 juta dalam 3 tahap. Uang itu diduga digunakan Remigo untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istrinya.
Tonton juga video 'KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Pemerasan Kepsek SMP':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini