Awalnya, hakim Haryono bertanya mengenai adanya pemeriksaan rekening Tin oleh Kejagung. Menurut Tin, saat itu Kejagung mengira ada upaya korupsi yang dilakukannya.
"Anda pernah diperiksa Kejaksaan terkait apa?" tanya hakim Haryono kepada Tin dalam persidangan Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ketika itu rekeningnya diteliti oleh Kejagung karena ada dugaan korupsi. Namun, setelah diteliti, urusan tersebut sudah clear.
"Dikira saya kerja di Mahkamah Agung dengan korupsi, dugaan ke saya korupsi, karena rekeningnya besar, ternyata diteliti oleh Kejagung clear, bahwa uang pinjaman Pak Nurhadi untuk pembelian rumah, dan rumah itu yang sekarang itu sebagian meminjam, Pak," kata Tin.
Nurhadi sempat disebut dalam dakwaan jaksa atas kasus suap dagang perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro, Edi Nasution, dan Doddy Aryanto Supeno. Rumah Nurhadi juga sempat diperiksa oleh penyidik KPK dan menyita uang dengan pecahan USD dan SGD.
Dia juga beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini karena disebut pernah menelepon Edy Nasution terkait perkara yang jadi latar belakang suap tersebut. Sampai saat ini Nurhadi masih berstatus saksi. (zap/dhn)