Ahmad Dhani Dibawa Mobil Tahanan ke Kejari Jaksel

Ahmad Dhani Dibawa Mobil Tahanan ke Kejari Jaksel

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 16:29 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Ahmad Dhani langsung dibawa jaksa penuntut umum ke Kejari Jakarta Selatan untuk ditahan. Majelis hakim dalam putusan memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan.

Ahmad Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jaksel dari PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani dibawa sekitar pukul 16.26 WIB.

Ada satu jaksa menggandeng Ahmad Dhani memasuki kendaraan tahanan warna abu-abu. Dhani sempat berpose 2 jari dan masuk ke mobil tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian terkait SARA. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.

Tonton video: Gaya Ahmad Dhani Jelang Sidang Putusan

[Gambas:Video 20detik]



"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Ratmoho.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," sambung hakim.


Ahmad Dhani Dibawa Mobil Tahanan ke Kejari Jaksel
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads