Terbukti Cuci Uang Jemaah Rp 1,2 T, Bos Abu Tours Dibui 20 Tahun

Terbukti Cuci Uang Jemaah Rp 1,2 T, Bos Abu Tours Dibui 20 Tahun

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 14:33 WIB
Hamzah Mamba (opik/detikcom)
Makassar - Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara. Ia terbukti mencuci uang calon jemaah umrah hingga Rp 1,2 triliun.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta," kata ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing dalam sidang di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019).

"Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun empat bulan penjara," sambungnya.

Dalam amar putusannya, Denny menyebut Hamzah terbukti bersalah dalam pidana pencucian uang dan penggelapan uang jemaah sebesar Rp 1,2 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan ini, Hamzah lewat pengacaranya, Hendro Sariyanto mengaku akan mempertimbangkan putusan itu.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Hendro di ruang persidangan

Sementara itu, pihak Jaksa yang diwakili Darmawan juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan dari pihak jaksa.


Pengumuman! Umrah Minimal Rp 20 Juta atau 'Mati', Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]


Terbukti Cuci Uang Jemaah Rp 1,2 T, Bos Abu Tours Dibui 20 Tahun
(tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads