"Menjatuhkan dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta," kata ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing dalam sidang di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019).
"Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun empat bulan penjara," sambungnya.
Dalam amar putusannya, Denny menyebut Hamzah terbukti bersalah dalam pidana pencucian uang dan penggelapan uang jemaah sebesar Rp 1,2 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Hendro di ruang persidangan
Sementara itu, pihak Jaksa yang diwakili Darmawan juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan dari pihak jaksa.
Pengumuman! Umrah Minimal Rp 20 Juta atau 'Mati', Simak Videonya:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini