Hal ini terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Rabu (16/1/2019). Ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing, awalnya menanyakan riwayat pendidikan Kasim dalam persidangan.
"Saya tamatan sekolah dasar, Pak Hakim," kata Kasim di hadapan majelis hakim.
Kasim bercerita bahwa sebelum diangkat menjadi manajer keuangan Abu Tours, dia masih sebagai customer service pada 2014. Lalu, beberapa tahun kemudian, Bos Abu Tour mengangkatnya sebagai manajer keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tugas utama Kasim sebagai manajer keuangan adalah mengajukan dana yang diminta oleh cabang-cabang Abu Tours untuk kegiatan operasional mereka. Dana ini diajukan kepada Hamzah Mamba. Namun, di luar dana operasional, Hamzah Mamba sendiri yang langsung berhubungan dengan orang-orang di cabang dan anak-anak perusahaan Abu Tours yang tergabung dalam Abu Corps.
Hal ini juga berlaku pada pembelian aset, seperti rumah. Kasim mengaku hanya bertugas melakukan transfer jika diminta Hamzah Mamba.
"Uang dari rekening Abu Tours ditransferkan ke rekening Hamzah Mamba," ungkapnya.
"Untuk pembelian rumah saya tidak tahu. Saya hanya diinstruksikan transfer ke rekening," tambahnya.
Hingga saat ini, sidang masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari istri Hamzah Mamba, Nursyariah Mansur.
Saksikan juga video 'Para Korban Abu Tours Unjuk Rasa di Kementerian Agama':
(fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini