Eksepsi Hakim Merry Purba Ditolak

Eksepsi Hakim Merry Purba Ditolak

Zunita Putri - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 12:43 WIB
Hakim Merry Purba (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba. Majelis hakim menyatakan persidangan Merry Purba dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Saifuddin mengatakan dakwaan jaksa pada KPK terhadap Merry sah. Jaksa diminta menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Menyatakan sah surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Merry Purba," ujar Saifuddin.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alat bukti jaksa penuntut umum sudah sah dan tidak hanya melalui pernyataan saksi Helpandi seperti yang diajukan dalam eksepsi Merry, tapi juga didukung alat bukti lain.

"Dalam perkara a quo, tidak hanya saksi Helpandi, tapi juga dengan alat bukti lain, yaitu dengan ditunjukkan percakapan WhatsApp, handphone, dan lainnya yang merupakan petunjuk adanya keterlibatan antara Merry dan Helpandi, maka majelis tidak sependapat dengan pernyataan surat dakwaan cacat formal, maka eksepsi ini haruslah ditolak," kata hakim.

Merry Purba dalam eksepsinya keberatan terhadap semua dakwaan jaksa kepadanya mengenai penerimaan suap SGD 150 ribu. Merry ragu akan alat bukti penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan KPK.


"Keterangan juga tidak didukung bukti lainnya, seperti percakapan telepon atau WhatsApp. Begitu juga geledah dan sita rekening dan mobil, nggak ditemukan aliran dana yang membuktikan menerima SGD 150 ribu untuk mempengaruhi putusan Tamin Sukardi," ucap pengacara Merry, Effendi Lod Simanjuntak, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK, Senin (21/1).

Dalam perkara ini, Merry didakwa menerima SGD 150 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar. Duit itu diterima Merry dari seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi melalui panitera pengganti PN Tipikor Medan, Helpandi, untuk mempengaruhi putusan perkara Tamin yang saat itu diadili Merry.


Saksikan juga video 'Tangis Hakim Merry Tersangka Suap di Depan Media':

[Gambas:Video 20detik]


Eksepsi Hakim Merry Purba Ditolak



(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads