"Sebagai pelapor, saya berharap vonis majelis hakim atas terdakwa Ahmad Dhani akan sesuai tuntutan jaksa dua tahun atau lebih," kata Jack dalam keterangan kepada detikcom, Senin (28/1/2019).
Menurutnya, Dhani sepantasnya mendapat hukuman atas perbuatannya. Dhani, kata Jack, sudah terang-terangan menyebar kebencian di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, sebagai public figure, Dhani harusnya menginspirasi, bukan malah memprovokasi masyarakat. Jack optimis bahwa hakim akan memberikan hukuman yang setimpal kepada Dhani.
"Saya optimis Ahmad Dhani akan kena karmanya. Apa yang ditabur akan dituainya," katanya.
Dia juga berharap Dhani akan langsung dipenjara begitu hakim menjatuhkan vonis.
"Divonis langsung masuk penjara setelah dibacakan majelis hakim hari ini atau tidak, wewenang ada di hakim. Namun yang pasti keadilan hukum harus tegak berdiri di negara Pancasila yang kita cintai," ungkapnya.
Dhani akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang nanti. Dhani didakwa atas tiga cuitan yang diunggahnya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan tersebut diunggah oleh admin akun Twitter Dhani yang bernama Bimo.
Tonton video: Jelang Putusan, Sidang Ahmad Dhani Dijaga Aparat Kepolisian
[Gambas:Video 20detik]
Dhani dituntut 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Jaksa menilai perbuatan Dhani bisa meresahkan masyarakat.
JPU menilai perbuatan Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Ahmad Dhani Hadapi Sidang Vonis Hari Ini |
(mei/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini