"Hanya dia menyampaikan suatu pernyataan bahwa ini adalah bentuk kegalauan dia sebagai anak bangsa, sebagai korban gempa yang pernah dijanjikan, tapi sampai hari ini tidak direalisasikan, janji daripada Presiden Jokowi. Namun dari sisi mainstream atau niat jahatnya I tidak melakukan hal itu," ujar Apriadi kepada wartawan di Polda NTB, Mataram, Minggu (27/1/2019).
Apriadi mengatakan, IS tidak bermaksud memfitnah pendukung capres Jokowi ataupun menghina Jokowi. Ia menyangkal pasal yang disangkakan terhadap kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menilai perbuatan IS dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa benci, permusuhan, dan ketersinggungan. IS menyebut 'pendukung Jokowi ialah munafik' di akun Facebook-nya.
"Dia mengaku dengan alasan tidak terima orang dari agama tertentu dalam memilih capres tertentu," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam.
Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE. IS terancam pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Saksikan juga video 'Penghina Jokowi dan Rizieq Ternyata Anak IT dan Bekas Wartawan':
(dkp/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini