"Pengadilan Negeri Kelas I-A telah melaksanakan sidang putusan terhadap tiga terdakwa penyuplai amunisi kepada KKB pada Kamis (24/1) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jayapura," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/1/2019).
Baca juga: TNI Buru KSSB yang Tewaskan Pratu Makamu |
"Masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan beberapa tindak pidana berupa transaksi dan penyuplai amunisi bagi kelompok KKB di wilayah pegunungan tengah Papua," lanjut Dedi.
Dedi berharap vonis ini mampu menciptakan efek jera bagi ketiga orang yang kini berstatus terpidana dan menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak mendukung KKB.
"Serta mempersempit ruang gerak KKB yang sering membuat ulah dan mengganggu perkembangan pembangunan infrastruktur di wilayah pegunungan Papua," imbuh Dedi.
Dedi menjelaskan ketiga orang tersebut memiliki peran yang cukup vital bagi kelompok KKB. Terdakwa WH, yang merupakan warga Jayawijaya, mempunyai sejumlah amunisi senjata serta beberapa senjata yang diduga hasil rampasan dari aparat keamanan di wilayah pegunungan tengah Papua.
"Dan peran EW adalah sebagai peluncur atau penyuplai amunisi yang berkapasitas cukup besar. EW mendapatkan amunisi dari WH, melalui transaksi mulai dari transaksi tukar menukar amunisi dengan sembako. EW sendiri bertransaksi amunisi langsung dengan KKB di Kabupaten Lanny Jaya," jelas Dedi
Terakhir, terpidana berinisial RH berperan sebagai perantara jual-beli senjata antara WH dan EW. RH terbukti membantu penyuplaian amunisi bagi kelompok KKB Wilayah Lanny Jaya. (aud/fdn)